STRUKTUR DAN RINGKASAN PEMBIAYAAN
SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
UNTUK PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN
Nomor: nomor pinjaman
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
- Nama kreditur berkedudukan di alamat kreditur(selanjutnya disebut “Kreditur”), dan
- Debitur, dengan rincian yang tertera dan sebagaimana dimaksud dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini,
Dengan ini sepakat untuk menetapkan hal-hal pokok, yang selanjutnya akan disebut sebagai "Struktur dan Ringkasan Pembiayaan" sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran ini (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”), sebagai berikut:
| 1. |
Jenis Pembiayaan |
Pembiayaan Multiguna |
| 2. |
Debitur |
| |
a. Nama |
Nama debitur |
| |
b. Nomor KTP |
Nomor KTP debitur |
| |
c. Alamat |
Alamat debitur |
| 3. |
Tujuan Pembiayaan |
Keperluan konsumtif |
| 4. |
Barang dan/ atau Jasa |
Nama barang dan/atau jasa |
| 5. |
Penyedia Barang dan/ atau Jasa |
Nama penyedia barang dan/atau jasa |
| 6. |
Nilai Barang dan/ atau Jasa |
Rp (nilai barang dan/atau jasa) |
| 7. |
Uang Muka yang dibayar sendiri oleh Debitur |
Rp (uang muka barang dan/atau jasa) |
| 8. |
Pokok Hutang |
Rp (pokok hutang) |
| 9. |
Biaya Layanan |
Rp (biaya layanan) |
| 10. |
Jangka Waktu Pembiayaan |
Tenor pembayaran |
| 11. |
Pembayaran Kembali oleh Debitur |
| |
a. Setiap Tanggal |
Tanggal pembayaran |
| |
b. Tanggal Angsuran Berakhir |
Tanggal angsuran berakhir |
| |
c. Tingkat Suku Bunga |
Tingkat suku bunga. Jumlah tertunggak yang lewat jatuh tempo akan dikenakan bunga keterlambatan 4% per bulan. |
| |
d. Nilai Angsuran Per Bulan Termasuk Bunga |
Rp (nilai angsuran per bulan termasuk bunga) |
| |
e. Denda Pengakhiran Lebih Awal |
0 |
| |
f. Denda Keterlambatan |
6% dari jumlah yang belum terbayar untuk periode pembayaran tersebut. |
| 12. |
Alamat Korespondensi |
| |
a. Kreditur |
Nama kreditur, Alamat kreditur |
| |
b. Debitur |
Alamat debitur |
Contoh ilustrasi angsuran bulanan jika pembiayaan yang diambil konsumen sejumlah Rp3.000.000,00:
| Periode Angsuran |
Jumlah Angsuran Bulanan |
| 30 Hari |
Rp3.078.000 |
| 3 Bulan |
Rp1.078.010 |
| 6 Bulan |
Rp578.000 |
| 12 Bulan |
Rp328.000 |
** perhitungan bunga dan angsuran menggunakan metode annuitas menurun
Metode Pembayaran Angsuran
- Debitur wajib untuk membayar angsuran secara tepat waktu pada saat tanggal jatuh tempo sebagaimana disebutkan di point 11 diatas.
- Pembayaran Angsuran oleh Debitur dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Kreditur, sebagaimana terdapat pada platform Debitur.
Kecuali ditentukan lain dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini, maka setiap istilah atau definisi yang dipergunakan dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah atau definisi yang dipergunakan dalam Perjanjian.
Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini tunduk pada dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Nama kreditur
- Tempat/Tanggal: tempat, tanggal
- DEBITUR,
- Nama debitur
- *Ini adalah dokumen yang dihasilkan komputer dengan
tanda tangan digital Anda. Tidak ada tanda tangan fisik yang diperlukan.
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
UNTUK PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama kreditur berkedudukan di Alamat kreditur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan diri sendiri, sebagaimana tercantum dalam Struktur Perjanjian (selanjutnya disebut “Kreditur”), dan
- Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Struktur Perjanjian.
Kreditur dan Debitur dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dan dengan ini membuat serta menanda-tangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (selanjutnya Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran ini disebut “Perjanjian”).
PASAL 1
ISTILAH
- ”Angsuran” adalah Pokok Hutang berikut Bunga yang dibayarkan secara berkala pada setiap bulan dalam jumlah dan tanggal sebagaimana tersebut dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan.
- “Barang dan/ atau Jasa” adalah barang dan/ atau jasa yang dibiayai berdasarkan kebutuhan dan sesuai pilihan Debitur sendiri dengan menggunakan Fasilitas dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh Debitur.
- “Fasilitas Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran” (selanjutnya disebut ”Fasilitas”) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan Barang dan/ atau Jasa yang dibeli oleh Debitur dari Penyedia Barang atau Jasa untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan pembayaran secara Angsuran.
- “Debitur” adalah pihak yang memperoleh Fasilitas dari Kreditur sebagaimana ternyata dalam Perjanjian dan Struktur Perjanjian ini.
- ”Bunga” adalah suku bunga flat.
- “Pokok Hutang” adalah jumlah Fasilitas yang disetujui untuk diberikan kepada Debitur guna melunasi harga pembelian Barang dan/ atau Jasa sebagaimana disebutkan dalam Struktur Perjanjian.
- “Pembayaran Kembali” adalah kewajiban Debitur untuk membayar kembali hutangnya (Pokok Hutang berikut Bunga) kepada Kreditur yang dilakukan secara Angsuran, dimana masing-masing besar Pokok Hutang berikut Bunga tercantum dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan, yang harus dibayar tepat pada waktunya.
- “Pengakhiran Lebih Awal” adalah pengakhiran Perjanjian ini oleh Debitur sebelum Angsuran terakhir sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.
- “Struktur dan Ringkasan Pembiayaan” Struktur dan Ringkasan Pembiayaan sehubungan dengan Perjanjian yang mengatur hal-hal pokok dari Perjanjian ini.
- “Penyedia Barang dan/ atau Jasa” adalah pihak yang menjual Barang dan/ atau Jasa kepada Debitur.
PASAL 2
PERSYARATAN POKOK
- Debitur dengan ini mengakui dan setuju bahwa Fasilitas yang diperoleh berdasarkan Perjanjian ini, merupakan fasilitas pembiayaan Kreditur yang disediakan langsung oleh Kreditur, sehingga Debitur mengakui dan setuju bahwa:
- Kreditur memiliki hak-hak sebagai pemberi pinjaman/kreditur yang timbul berdasarkan Perjanjian ini berikut perjanjian turunannya (apabila ada) yang merupakan bagian dan satu kesatuan dari Perjanjian ini beserta dengan segala perpanjangan dan perubahan daripadanya;
- atas Fasilitas yang diperoleh berdasarkan Perjanjian ini, setiap Data Pribadi Debitur dan/ atau status Pembayaran Angsuran akan dilakukan pengecekan, dicatatkan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga setiap keterlambatan Pembayaran Angsuran dapat berdampak dicegahnya Debitur untuk mendapatkan pembiayaan lain dari Bank dan/atau perusahaan lain.
- Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas kepada Debitur, dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas dari Kreditur, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini.
-
Bunga, biaya-biaya dan/ atau denda:
- Debitur wajib membayar kepada Kreditur suku Bunga yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan;
- Debitur wajib membayar biaya-biaya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dan harus dibayar segera setelah Perjanjian ini ditanda-tangani dan/ atau atas permintaan pertama dari Kreditur;
- atas setiap keterlambatan pembayaran Angsuran, Debitur dikenakan bunga keterlambatan serta denda keterlambatan sebagaimana ditentukan dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan yang dihitung dari jumlah Angsuran yang tertunggak.
-
Pembatalan:
Atas setiap pembatalan Fasilitas oleh karena dibatalkannya penyediaan Barang dan/atau Jasa, baik yang dilakukan oleh Debitur maupun oleh penyedia Barang dan/atau Jasa sebagaimana dinyatakan dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan, maka ketentuan Angsuran, Bunga, biaya-biaya dan/atau denda (apabila ada) sebagai berikut akan berlaku:
- Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh Barang dan/atau Jasa, maka apabila pembatalan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Perjanjian ini, tidak ada pembayaran yang akan dikenakan kepada Debitur;
- Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh Barang dan/atau Jasa, maka apabila pembatalan dilakukan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Perjanjian ini, suku Bunga dan denda sebagaimana ditentukan dalam Struktur dan Ringkasan Perjanjian (apabila ada) akan tetap berlaku dan dapat dibayarkan; atau
- Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap sebagian Barang dan/atau Jasa, maka apabila pembatalan dilakukan sebelum 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Perjanjian ini, Angsuran (dan denda sebagaimana ditentukan dalam Struktur dan Ringkasan Perjanjian (apabila ada)) yang akan dibayarkan akan dihitung dari jumlah Fasilitas yang tersisa (untuk Barang dan/atau Jasa yang tidak dibatalkan); atau
- Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap sebagian Barang dan/atau Jasa, maka apabila pembatalan dilakukan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Perjanjian ini, Angsuran yang harus dibayarkan akan dihitung sebagai berikut:
- Total Angsuran (dan denda sebagaimana ditentukan dalam Struktur Perjanjian (apabila ada)) dari jumlah Fasilitas yang tersisa (untuk Barang dan/atau Jasa yang tidak dibatalkan); dan
- Suku Bunga dan denda sebagaimana ditentukan dalam Struktur Perjanjian (apabila ada) yang dihitung dari besarnya Fasilitas yang dibatalkan.
PASAL 3
CARA PENARIKAN FASILITAS
- Penarikan Fasilitas dapat dilakukan bilamana persediaan dana Rupiah pada Kreditur mencukupi dan setelah Debitur terlebih dahulu memenuhi semua syarat dan syarat-syarat pendahuluan yang ditetapkan oleh Kreditur sebagaimana disebutkan dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan.
- Penarikan atau pencairan Fasilitas (hutang) dalam Perjanjian ini akan dilakukan dengan cara pembayaran langsung oleh Kreditur kepada Penyedia Barang dan/ atau Jasa atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penyedia Barang dan/ atau Jasa, uang sejumlah Pokok Hutang sebagaimana tersebut dalam Struktur Perjanjian, atau jumlah lain berdasarkan kondisi dan situasi tertentu yang telah disepakati terlebih dahulu oleh Kreditur dan Debitur, guna melunasi harga pembelian Barang dan/ atau Jasa oleh Debitur kepada Penyedia Barang dan/ atau Jasa.
- Bukti pembayaran oleh Kreditur kepada Penyedia Barang dan/ atau Jasa atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penyedia Barang dan/ atau Jasa sebesar Pokok Hutang atau jumlah lain berdasarkan kondisi dan situasi tertentu yang telah disepakati terlebih dahulu oleh Kreditur dan Debitur, merupakan bukti penerimaan uang oleh Debitur dari Kreditur sebagai pencairan atas Fasilitas berdasarkan Perjanjian ini.
- Debitur bertanggung jawab atas segala risiko dalam bentuk apapun, baik berkenaan dengan penyerahan Barang dan/ atau pelaksanaan Jasa oleh Penyedia Barang dan/ atau Jasa kepada Debitur maupun risiko lain yang pada umumnya harus ditanggung oleh setiap pembeli atas Barang dan/ atau Jasa yang dibeli oleh Debitur dari Penyedia Barang dan/ atau Jasa, yang pembayarannya dilakukan oleh atau melalui kuasa atau atas kuasa dari Debitur, demikian juga risiko atas pemakaian dan/atau penggunaan Barang dan/ atau Jasa menjadi beban dan tanggung-jawab Debitur.
PASAL 4
PERNYATAAN, JAMINAN DAN PENGAKUAN HUTANG
- Debitur dengan ini mengaku benar dan secara sah berhutang kepada Kreditur sebesar Pokok Hutang sebagaimana tercantum dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan.
- Debitur dengan ini mengakui bahwa besarnya seluruh hutang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini, didasarkan pada pembukuan dan pencatatan- pencatatan dari Kreditur. Pembukuan dan pencatatan-pencatatan Kreditur merupakan bukti tentang semua jumlah hutang atau kewajiban Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat terhadap Debitur.
- Jumlah yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini meliputi semua jumlah Pokok Hutang, Bunga, Angsuran yang tertunggak, denda, pajak serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Perjanjian ini.
- Debitur dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Kreditur bahwa Debitur:
- pada saat penanda-tanganan Perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tidak/sedang dalam perawatan di rumah sakit;
- tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga;
- tidak berada dalam keadaan pailit;
- tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya;
- untuk membuat, menanda-tangani, dan menyerahkan Perjanjian ini dan jaminan-jaminan kepada Kreditur, Debitur tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang lain/ pihak siapapun juga. Apabila disyaratkan ijin atau persetujuan dari orang lain/ pihak siapapun juga untuk membuat, menanda-tangani, dan menyerahkan Perjanjian ini maka Debitur telah memperoleh ijin atau persetujuan tersebut pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini;
- pemberian Fasilitas ini kepada Debitur tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/ pelanggaran dari Debitur terhadap perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.
PASAL 5
PEMBAYARAN KEMBALI OLEH DEBITUR
- Debitur wajib membayar kembali hutangnya (Pokok Hutang berikut Bunga) kepada Kreditur dalam Angsuran yang masing-masing besarnya sebagaimana tercantum dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan, yang harus dibayar tepat pada waktunya.
- Untuk setiap kali keterlambatan membayar jumlah uang Angsuran yang seharusnya dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, Debitur wajib membayar kepada Kreditur (i) Bunga Keterlambatan; dan (ii) Denda Keterlambatan, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan. Selain hal di atas, Debitur juga membayar biaya pengambilan uang Angsuran yang tertunggak dalam hal Kreditur terpaksa harus mengambil uang pembayaran tersebut ke tempat Debitur. Denda dan biaya tersebut di atas dapat ditagih secara seketika dan sekaligus tanpa diperlukan teguran untuk itu oleh Kreditur kepada Debitur.
- Apabila terjadi tindakan moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka Kreditur berhak menyesuaikan jumlah kewajiban pembayaran oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana akan diberitahukan secara tertulis kepada Debitur minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberitahuan dimaksud berlaku efektif.
- Kecuali ditentukan lain, semua pembayaran harus dilakukan kepada dan di kantor Kreditur sebagaimana tercantum pada Struktur dan Ringkasan Pembiayaan. Pembayaran dengan cek, bilyet giro, transfer dan lainnya harus dibuat atas nama Kreditur dan baru dianggap sebagai pembayaran apabila dana telah diterima di rekening Kreditur. Apabila terdapat biaya yang timbul karena pembebanan oleh Bank, sehingga mengurangi jumlah pembayaran yang seharusnya diterima Kreditur, maka Debitur wajib membayar secara seketika dan sekaligus lunas kekurangan Angsuran, beserta denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Angsuran, setelah memperoleh konfirmasi mengenai hal tersebut dari Kreditur.
- Dalam hal tanggal Pembayaran Kembali oleh Debitur dalam setiap bulannya sebagaimana ditentukan di dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan jatuh di luar hari kerja Kreditur dan/ atau hari libur Nasional, maka pembayaran harus diterima dan/ atau masuk ke Rekening Kreditur selambat-lambatnya sehari sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana ditentukan di dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan. Apabila melampaui tanggal jatuh tempo tersebut, maka Debitur akan dibebankan Denda Keterlambatan sebagaimana ditentukan di dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan.
PASAL 6
PENGAKHIRAN LEBIH AWAL
- Debitur berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum pembayaran Angsuran terakhir.
- Dalam hal Debitur hendak melakukan Pengakhiran Lebih Awal, maka Debitur harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Kreditur setidak-tidaknya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan membayar lunas seluruh sisa kewajiban ditambah Denda Pengakhiran Lebih Awal yang besarnya tercantum dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan.
PASAL 7
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN INI
- Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditur, Debitur dengan cara dan alasan apapun juga, tidak berhak mengalihkan atau memindahtangankan hak dan kewajibannya menurut Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak manapun.
- Sebaliknya, Kreditur berhak dan dapat, tanpa memerlukan persetujuan Debitur, untuk menggadaikan atau dengan cara apapun mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun hak dan kewajibannya baik sebagian maupun seluruhnya piutang atau tagihan-tagihan Kreditur berdasarkan Perjanjian ini, termasuk memindahkan kuasa-kuasa yang diberikan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain, dengan membuat perjanjian subrogasi, cessie, joint financing atau perjanjian kerja sama lain, berikut semua hak, kekuasaan-kekuasaan dan jaminan- jaminan yang ada pada Kreditur dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang dianggap baik oleh Kreditur.
PASAL 8
PERISTIWA CIDERA JANJI
-
Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian ini oleh Debitur:
- bilamana suatu Angsuran yang tertunggak, Pokok Hutang dan Bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dalam hal ini, lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
- bilamana Debitur telah lalai memenuhi syarat-syarat atau ketentuan- ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini dan/ atau terjadi kelalaian ataupun pelanggaran terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini;
- jika suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan Debitur sehubungan dengan Perjanjian ini ternyata palsu, tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam hal-hal yang dianggap penting oleh Kreditur;
- bilamana Debitur meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan (dalam hal Debitur adalah perorangan) atau dibubarkan atau dimohon bubar (dalam hal Debitur dan/ atau Penjamin adalah suatu badan);
- bilamana Debitur mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau untuk diberi penundaan pembayaran hutang (surseance van betaling) atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh instansi yang berwenang;
- bilamana Debitur terlibat suatu perkara di pengadilan, dan/ atau kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh yang berwajib atau oleh pihak lainnya,
- Dalam hal terjadinya salah satu saja dari peristiwa-peristiwa cidera janji sebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas, Kreditur dapat memberikan peringatan kepada Debitur melalui rincian kontak Debitur yang terdaftar dalam sistem Kreditur dan/atau dengan menyimpang dari ketentuan tentang Jangka Waktu Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Struktur dan Ringkasan Perjanjian, atau yang tercantum dalam jadwal lain yang dibuat secara khusus atau tersendiri, maka Para Pihak dengan ini menyatakan melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, Kreditur adalah berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini, dan:
- seketika dan sekaligus menagih seluruh jumlah hutang Debitur kepada Kreditur yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum, demikian itu berikut Bunga, denda serta semua biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, dan
- apabila ternyata Debitur tidak melakukan pembayaran dimaksud butir a di atas, maka Debitur memiliki hak untuk melakukan segala tindakan hukum apapun yang diperlukan untuk menagihkan dan menerima segala jumlah hutang Debitur yang tertunggak berdasarkan Perjanjian ini;
- kewajiban-kewajiban Kreditur untuk memberi Fasilitas lebih lanjut kepada Debitur segera berakhir.
PASAL 9
BIAYA-BIAYA
Debitur menyetujui bahwa semua biaya mengenai Perjanjian ini serta biaya lainnya yang timbul dari Perjanjian ini dan pelaksanaannya termasuk Biaya Layanan, serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang dan pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur.
PASAL 10
PENGGUNAAN UANG PEMBAYARAN
Setiap jumlah uang yang diterima oleh Kreditur berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan setiap perjanjian turunan yang berhubungan dengan Perjanjian ini akan dipergunakan untuk:
- pertama, untuk membayar semua biaya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini;
- kedua, untuk pembayaran denda yang tertunggak;
- ketiga, untuk pembayaran Bunga yang tertunggak;
- keempat, untuk pembayaran Pokok Hutang.
PASAL 11
CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL
Apabila Debitur juga memiliki perjanjian (-perjanjian)/ fasilitas lainnya pada Kreditur, selain daripada Perjanjian ini, maka:
- Jika terjadi peristiwa Cidera Janji oleh Debitur terhadap Perjanjian ini, harus diartikan juga terjadi adanya peristiwa Cidera Janji oleh Debitur terhadap perjanjian (-perjanjian)/ fasilitas lainnya yang dibuat oleh Debitur dan Kreditur, demikian pula sebaliknya (Cross Default);
- Jika untuk kepentingan Perjanjian ini oleh Debitur telah diberikan jaminan-jaminan kepada Kreditur, maka jaminan-jaminan tersebut harus berlaku juga terhadap perjanjian (- perjanjian)/ fasilitas lainnya yang dibuat oleh Debitur dan Kreditur, demikian pula sebaliknya (Cross Collateral); sehingga demikian selama seluruh kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian (-perjanjian)/ fasilitas lainnya belum dilunasi kepada Kreditur, maka seluruh jaminan tersebut, sekalipun telah lunas dan/ atau telah berakhir jangka waktu fasilitasnya, akan menjadi jaminan pelunasan hutang untuk perjanjian (- perjanjian)/ fasilitas yang belum dilunasi tersebut.
PASAL 12
PEMBERITAHUAN
- Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing- masing pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile, email atau telex atau diserahkan atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian ini.
- Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju: (i) pada tanggal tanda terima ditanda-tangani oleh Debitur atau Kreditur atau wakil (- wakil) dari Debitur atau Kreditur, apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir; (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditanda-tangani oleh Debitur atau Kreditur atau wakil (-wakil) dari Debitur atau Kreditur; (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui telex yang dikonfirmasi dengan kode jawab; (iv) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui facsimile yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim; dan (v) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui email.
- Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing pihak.
PASAL 13
LAIN-LAIN
- Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Perjanjian ini, apabila Jangka Waktu Pembiayaan ini telah berakhir sebagaimana tercantum di dalam Struktur dan Ringkasan Perjanjian atau berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 12.2 Sub a Perjanjian ini, Debitur wajib melunasi seluruh jumlah hutangnya kepada Kreditur, baik berupa Pokok Hutang, Bunga, Angsuran yang tertunggak, denda dan biaya-biaya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini (jika ada)
- Bilamana Debitur meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian ini merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari Debitur.
- Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun adendum dari Perjanjian ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan oleh karenanya mengikat Kreditur dan Debitur.
- Debitur telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini, serta Debitur memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang fasilitas yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur. Oleh karena itu Debitur dengan ini menyatakan tunduk kepada Perjanjian ini beserta lampirannya.
- Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dalam hal ini Debitur dan Kreditur setuju untuk membuat dan menanda-tangani dokumen yang berisikan ketentuan pengganti atas ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
- Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian ini, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Setiap permasalahan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini wajib, jika dimungkinkan, diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan gagal dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal permasalahan tersebut timbul (“Masa Tenggang Pertama”), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak, jika ada (selanjutnya disebut sebagai “Masa Tenggang Kedua”). Apabila perdamaian gagal dilakukan melalui LAPS SJK dalam jangka waktu Masa Tenggang Kedua, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Arbitrase pada LAPS SJK yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat, dan tidak mengurangi hak dan wewenang pihak yang satu untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/ gugatan hukum terhadap pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini di muka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.
- Kredivo menyediakan layanan pengaduan bagi Debitur dan Debitur dapat menghubungi Kredivo melalui media sebagai berikut:
- Telepon : 0804-1-573348
- Email : support@kredivo.com
- layanan chat di aplikasi Kredivo.
Ketentuan lebih lengkap sehubungan dengan layanan ini dapat merujuk pada panduan pada website resmi Kredivo (https://kredivo.id/contact-us), atau dapat merujuk pada link dibawah ini: https://www.kredivo.id/docs/PanduanSingkatPengaduanKonsumen.pdf.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani pada hari dan tanggal tersebut di bawah ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana masing-masing dari salinan tersebut adalah dianggap sebagai salinan asli, yang apabila disatukan akan merupakan suatu instrumen yang sama, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat untuk Kreditur dan Debitur. Terlepas dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing Pihak setuju bahwa Perjanjian ini dan dokumen lain yang akan dikirimkan sehubungan dengan ini dapat ditandatangani (dan dikirimkan) secara elektronik dan bahwa setiap tanda tangan elektronik yang muncul di Perjanjian ini atau dokumen lain semacam itu akan memiliki efek yang sama dengan tanda tangan dengan tinta basah untuk tujuan validitas, keberlakuan, dan efek mengikatnya.
Nama kreditur
- Tempat/Tanggal: tempat, tanggal
- DEBITUR,
- Nama debitur
- *Ini adalah dokumen yang dihasilkan komputer dengan
tanda tangan digital Anda. Tidak ada tanda tangan fisik yang diperlukan.