STRUKTUR DAN RINGKASAN PEMBIAYAAN
SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
UNTUK PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN

Nomor: nomor pinjaman

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

  1. Nama kreditur berkedudukan di alamat kreditur(selanjutnya disebut “Kreditur”), dan
  2. Debitur, dengan rincian yang tertera dan sebagaimana dimaksud dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini,

Dengan ini sepakat untuk menetapkan hal-hal pokok, yang selanjutnya akan disebut sebagai "Struktur dan Ringkasan Pembiayaan" sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran ini (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”), sebagai berikut:

1. Jenis Pembiayaan Pembiayaan Multiguna
2. Debitur
  a. Nama Nama debitur
  b. Nomor KTP Nomor KTP debitur
  c. Alamat Alamat debitur
3. Tujuan Pembiayaan Keperluan konsumtif
4. Barang dan/ atau Jasa Nama barang dan/atau jasa
5. Penyedia Barang dan/ atau Jasa Nama penyedia barang dan/atau jasa
6. Nilai Barang dan/ atau Jasa Rp (nilai barang dan/atau jasa)
7. Uang Muka yang dibayar sendiri oleh Debitur Rp (uang muka barang dan/atau jasa)
8. Pokok Hutang Rp (pokok hutang)
9. Biaya Layanan Rp (biaya layanan)
10. Jangka Waktu Pembiayaan Tenor pembayaran
11. Pembayaran Kembali oleh Debitur
  a. Setiap Tanggal Tanggal pembayaran
  b. Tanggal Angsuran Berakhir Tanggal angsuran berakhir
  c. Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga. Jumlah tertunggak yang lewat jatuh tempo akan dikenakan bunga keterlambatan 4% per bulan.
  d. Nilai Angsuran Per Bulan Termasuk Bunga Rp (nilai angsuran per bulan termasuk bunga)
  e. Denda Pengakhiran Lebih Awal 0
  f. Denda Keterlambatan 6% dari jumlah yang belum terbayar untuk periode pembayaran tersebut.
12. Alamat Korespondensi
  a. Kreditur Nama kreditur, Alamat kreditur
  b. Debitur Alamat debitur

Contoh ilustrasi angsuran bulanan jika pembiayaan yang diambil konsumen sejumlah Rp3.000.000,00:

Periode Angsuran Jumlah Angsuran Bulanan
30 Hari Rp3.078.000
3 Bulan Rp1.078.010
6 Bulan Rp578.000
12 Bulan Rp328.000

** perhitungan bunga dan angsuran menggunakan metode annuitas menurun

Metode Pembayaran Angsuran

Kecuali ditentukan lain dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini, maka setiap istilah atau definisi yang dipergunakan dalam Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah atau definisi yang dipergunakan dalam Perjanjian.

Struktur dan Ringkasan Pembiayaan ini tunduk pada dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

Nama kreditur



PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA
UNTUK PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Kreditur dan Debitur dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dan dengan ini membuat serta menanda-tangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (selanjutnya Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran ini disebut “Perjanjian”).

PASAL 1
ISTILAH

PASAL 2
PERSYARATAN POKOK

PASAL 3
CARA PENARIKAN FASILITAS

PASAL 4
PERNYATAAN, JAMINAN DAN PENGAKUAN HUTANG

PASAL 5
PEMBAYARAN KEMBALI OLEH DEBITUR

PASAL 6
PENGAKHIRAN LEBIH AWAL

PASAL 7
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN INI

PASAL 8
PERISTIWA CIDERA JANJI

PASAL 9
BIAYA-BIAYA

Debitur menyetujui bahwa semua biaya mengenai Perjanjian ini serta biaya lainnya yang timbul dari Perjanjian ini dan pelaksanaannya termasuk Biaya Layanan, serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang dan pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur.

PASAL 10
PENGGUNAAN UANG PEMBAYARAN

Setiap jumlah uang yang diterima oleh Kreditur berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan setiap perjanjian turunan yang berhubungan dengan Perjanjian ini akan dipergunakan untuk:

PASAL 11
CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL

Apabila Debitur juga memiliki perjanjian (-perjanjian)/ fasilitas lainnya pada Kreditur, selain daripada Perjanjian ini, maka:

PASAL 12
PEMBERITAHUAN

PASAL 13
LAIN-LAIN

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani pada hari dan tanggal tersebut di bawah ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana masing-masing dari salinan tersebut adalah dianggap sebagai salinan asli, yang apabila disatukan akan merupakan suatu instrumen yang sama, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat untuk Kreditur dan Debitur. Terlepas dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing Pihak setuju bahwa Perjanjian ini dan dokumen lain yang akan dikirimkan sehubungan dengan ini dapat ditandatangani (dan dikirimkan) secara elektronik dan bahwa setiap tanda tangan elektronik yang muncul di Perjanjian ini atau dokumen lain semacam itu akan memiliki efek yang sama dengan tanda tangan dengan tinta basah untuk tujuan validitas, keberlakuan, dan efek mengikatnya.

Nama kreditur